http://mahasiswacerdasdankreatif.blogspot.com

Selasa, 06 Januari 2015

AKAD NIKAH MELALUI TEHNOLOGI MUTAKHIR

AKAD NIKAH MELALUI TEHNOLOGI MUTAKHIR


Konsep Dasar Akad Nikah
Pengertian dan Akibat Akad
Pernyataan kehendak yang biasanya disebut sebagai sighat akad, yakni suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qabul. Ijab adalah suatu pernyataan janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kabul adalah suatu pernyataan menerima dari pihak kedua atas penawaran yang dilakukan oleh pihak pertama. Ijab dan qabul ini merepresentasikan perizinan (ridha, persetujuan) yang menggambarkan kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak atas hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari akad.[1]
Agar ijab dan qabul ini menimbulkan akibat hukum, maka disyaratkan dua hal yaitu:
Ø  Adanya persesuaian (tawafuq) antara ijab dan qabul yang menandai adanya persesuaian kehendak sehingga terwujud kata sepakat.
Ø  Persesuaian kehendak tersebut haruslah disampaikan dalam satu majelis yang sama (kesatuan majelis)
Perjanjian yang dipegangi adalah pernyataan lahir, bukan kehendak batin. Ijab dan qabul adalah merupakan manifestasi eksternal atau pernyataan lahir dari kehendak batin tersebut, yang mana kehendak batin tersebut tidak dapat diketahui oleh orang lain melainkan melalui manifestasi eksternal berupa kata-kata atau cara lain yang dapat menyatakan kehendak batin tersebut. Kehendak nyata inilah yang menjadi pegangan dalam berakad, kecuali dalam keadaan kehendak nyata tidak jelas, barulah kehendak batin dijadikan sebagai pegangan. Perkataan atau hal lain yang digunakan untuk menyatakan kehendak batin inilah yang disebut sebagai sighat akad.[2]
  
 Bentuk-Bentuk Akad
Dalam hukum perjanjian Islam, pernyataan kehendak sebagai manifestasi eksternal ini, dapat dinyatakan dalam berbagai bentuk:[3]
1.      Pernyataan kehendak secara lisan, di mana para pihak mengungkapkan kehendaknya dalam bentuk perkataan secara jelas. Dalam hal ini akan sangat jelas bentuk ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak. Pernyataan kehendak melalui ucapan itu harus jelas maksudnya dan tegas isinya. Ijab dan qabul dapat dilakukan secara langsung dan dapat juga dilakukan dengan tidak berhadapan langsung, melalui telepon misalnya. Tentang permasalahan akad secara tidak berhadapan langsung ini, terdapat permasalahan di dalamnya, yakni penentuan kapan terjadinya akad jika dihubungkan dengan kesatuan majelis akadnya sebagai syarat ijab dan qabul. Hal ini akan dibahas pada bagian majelis akad.
2.      Pernyataan akad melalui tulisan. Selain melalui perkataan lisan, akad juga dilakukan melalui tulisan. Dalam fungsinya sebagai pernyataan kehendak, tulisan mempunyai fungsi dan kekuatan yang sama dengan akad secara lisan. Akad dalam bentuk ini sangat tepat untuk akad yang dilaksanakan secara berjauhan dan berbeda tempat. Akad ini dapat juga digunakan untuk perikatan-perikatan yang lebih sulit seperti perikatan yang dilakukan oleh suatu badan hukum. Akan ditemui kesulitan apabila suatu badan hukum melakukan perikatan tidak dalam bentuk tertulis karena diperlukan alat bukti dan tanggungjawab terhadap orang-orang yang yang bergabung dalam badan hukum tersebut. Dalam hal tidak satu tempat ini, akad dapat dilaksanakan melalui tulisan dan mengirimkan utusan. Dalam hal ini terdapat kaidah fiqih: “tulisan bagi orang yang hadir sepadan dengan pembicaraan lisan orang yang hadir”.[4]
3.      Penyampaian ijab melalui tulisan, bentuknya adalah bahwa seseorang mengutus orang lain kepada pihak kedua untuk menyampaikan penawarannya secara lisan apa adanya. Hal ini beda dengan penerima kuasa, di mana ia tidak sekedar menyampaikan kehendak pihak pemberi kuasa (al-muwakkil) melainkan juga melakukan tindakan hukum berdasarkan kehendaknya sendiri atas nama pemberi kuasa, sedang utusan tidak menyatakan kehendaknya sendiri melainkan menyampaikan secara apa adanya kehendak orang yang mengutusnya (al-mursil). Bila kehendak pengutus telah disampaikan kepada mitra janji dan mitra tersebut telah menerima ijab tersebut (menyatakan qabulnya) pada majelis tempat dinyatakan ijab itu, maka perjanjian telah terjadi. Bila ijab tersebut disampaikan tanpa adanya perintah dari prisipal, kemudian diterima oleh mitra janji, maka akadnya dianggap terjadi akan tetapi berstatus mauquf, karena ia dianggap sebagai pelaku tanpa kewenangan (fuduli).[5]
Bila ijab disampaikan melalui tulisan/surat, dan penerima surat tersebut menyatakan penerimaannya terhadap penawaran tersebut, maka perjanjian dianggap sudah terjadi. Apabila penerima tulisan tersebut tidak menyatakan penerimaannya pada majelis tempat diterimanya surat tersebut, maka penawaran tidak terhapus, tapi tetap berlaku selama surat tersebut ada pada penerimanya. Ini beda dengan penawaran melalui utusan, apabila tidak dijawab oleh penerima penawaran di tempat disampaikannya penawaran tersebut, maka ijab menjadi hapus dan diperlukan ijab baru.[6]
4.      Pernyataan Kehendak dengan isyarat. Suatu perjanjian tidak hanya dapat dilakukan oleh orang yang normal, akan tetapi bisa juga dilakukan oleh orang yang cacat melalui isyarat dengan syarat jelas maksudnya dan tegas menunjukkan kehendak untuk membuat perjanjian. Bila yang berakad adalah orang yang mampu untuk berakad secara lisan, maka akadnya tidak dianggap terwujud. Ia harus memanifestasikan kehendaknya secara lisan atau tulisan, karena isyarat meskipun menunjukkan kehendak, ia tidak memberikan keyakinan jika dibandingkan dengan keyakinan yang dihasilkan dari akad secara lisan atau tulisan. Demikian pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyyah.[7] Hanya saja para fuqaha berbeda pandangan tentang kapan bentuk isyarat ini digunakan bagi orang yang normal. Ada yang menganggapnya sebagai pengecualian ketika cara lain tidak dapat dipergunakan. Syafi’i tidak membolehkan digunakannya bentuk pernyataan kehendak secara tulisan, tentunya untuk isyarat lebih-lebih tidak membolehkannya. Yang paling fleksibel adalah pendapat mazhab maliki yang membenarkan penggunaan isyarat oleh siapapun juga sekalipun bukan orang yang cacat. Akad dapat terjadi dengan segala cara yang bisa menunjukkan perizinan (ridha) para pihak.[8]
5.      Pernyataan kehendak secara diam-diam (at-ta’ati). Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, akad dapat juga dilakukan secara perbuatan langsung, tanpa menggunakan kata-kata, tulisan atau isyarat untuk menyatakan kehendaknya. Bentuknya, adanya perbuatan memberi dan menerima dari para pihak yang telah memahami perbuatan perjanjian tersebut dengan segala akibat hukumnya. Misalnya jual beli yang terjadi di supermarket misalnya, yang tidak ada proses tawar menawar. Pihak pembeli telah mengetahui harga barang yang secara tertulis dicantumkan pada barang tersebut. Pada saat pembeli pergi ke meja kasir sambil memberikan sejumlah uang, ini menunjukkan bahwa antara mereka telah memberikan persetujuannya masing-masing, sehingga akad terjadi. Namun ini terjadi dalam permasalahan jual beli.
Fuqaha juga berbeda pandangan tentang jenis pernyataan ini. Kelom­pok Hanafiah menganggap sah akad secara ta’ati dalam setiap akad kebendaan, jika hal ini telah menjadi kebiasaan sebuah masyarakat,tetapi harga barang harus diberitahukan dengan jelas. Menurut Maliki­yah akad ta’ati ini harus disertai dengan indikasi yang sangat jelas yang menunjukkan kerelaan masing-masing pihak, baik telah menjadi adat atau tidak. Sedang menurut Syafi’iyyah, akad tidak bisa dilaksanakan secara ta’ati.[9] Terkait dengan permasalahan tersebut, dewasa ini terjadi penggunaan media yang menghantarkan pada permasalahan kontemporer yaitu akad dengan menggunakan media teknologi yang canggih dan mutakhir.

Akad Nikah dengan Teknologi Mutakhir
1.      Teknologi Mutakhir
Media atau alat mutkhir yang dapat digunakan sebagai salah satu alternatif media mutakhir adalah
a.       Hanphone, yaitu alat komunikasi yang mengeluarkan suara yang dicall atau dihubungi yang berada di tempat lain tanpa mengenal batas arizona dan wilayah. Hanphone ini memiliki berbagai fitur canggih yang dikembangkan oleh berbagai perusahaan yang memproduksinya. Salah satun fiturnya disebut dengan tri-G, fasilitasnya adalah yang menghubungi dapat saling melihat satu sama lain. Dengan syarat jika kedua hanphone tersebut adalah memiliki teknologi tri-G tersebut.
b.      Telkomfrence, yaitu salah satu teknologi komunikasi yang lebih canggih dari tri-G namun pemakaiannya tidak sebebas handphone karena harus membayar mahal ketika menggunakannya. Fitur yang dimilikinya adalah kualitas suara dan dan video camnya dengan resolusi tinggi sehingga jelas dapat berhadapan dengan lawan komunikasi secara jelas.
c.       Via Satelite, yaitu alat komunikasi dengan frekuensi yang lebih tinggi dalam berkomunikasi dan tata caranya sama dengan Telkomfrence, namun perbedaanya adalah melalui satelite. Biasanya digunakan untuk meliput siaran langsung yang jauh dari studio pada perushaan pertelevisian seperti Metro TV, TVONE dan TV lainnya.
2.      Penggunaannya dalam Akad Nikah
Pandangan Syariah perlu dijelaskan di sini bahwa proses pernikahan dalam Islam mempunyai aturan- aturan yang ketat. Sebuah akad pernikahan yang sah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rukunnya adalah ijab dan qabul,  sedang syaratnya adalah ijin dari wali perempuan dan kehadiran dua orang saksi. Ini semuanya harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga tidak ada unsur penipuan dan pengelabuhan. Oleh karena itu, calon suami atau wakilnya harus hadir di tempat, begitu juga wali perempuan atau wakilnya harus hadir di tempat, dan kedua saksipun harus hadir di tempat untuk menyaksikan akad pernikahan.[10] Sebagai contoh, bagaimana solusinya bagi orang-orang yang tempatnya saling berjauhan, sebagaimana yang terjadi pada diri salah seorang TKW yang berkerja di Hongkong dengan masa kontrak 2 tahun, kebetulan dia punya kenalan orang dari Solo, keduanya sudah saling mencintai dan ingin segera melakukan akad pernikahan,  sedang kondisi mereka berdua tidak memungkinkan untuk saling bertemu dalam waktu secepatnya, apa yang harus mereka kerjakan, menikah lewat telepun, atau bagaimana ?
3.      Rujukan pada Pernyataan Ulama
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Maka untuk menentukan hukumnya, paling tidak ada dua syarat sah nikah yang harus dibahas terlebih dahulu,
1.      Calon mempelai laki-laki atau yang mewakilinya dan wali perempuan atau yang mewakilinya harus berada dalam satu majlis ketika dilangsungkan akad pernikahan. Pertanyaannya sedangkan mereka berdua berjauhan tempatnya, tetapi menggunakan  telpun, maka transaksi antara keduanya dianggap transaksi antara dua pihak yang bertemu dalam satu majlis?
2.      Pernikahan tersebut harus disaksikan oleh dua orang atau lebih. Pertanyaannya adalah apakah persaksian yang mendengar akad nikah tersebut sah.?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Ø  Tidak bisa diterima. Ini pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah.Berkata al Kasani, Persaksian orang buta tidak diterima dalam semua hal. Karena dia tidak bisa membedakan antara kedua belah pihak. Berkata Imam Syafi’I, Jika seseorang memberikan persaksian, sedangkan dia buta dan mengatakan: saya menetapkannya, sebagaimana saya menetapkan segala sesuatu dengan mengetahui suaranya atau dengan meraba, maka persaksian orang buta tersebut tidak bisa diterima, karena suara mempunyai kemiripan satu dengan yang lainnya, begitu juga  rabaan mempunyai kemiripan antara satu dengan yang lainnya. Jadi perdengaran saja dalam hal ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar dengan acuhan logika pada orang buta karena tidak bisa melihat.
Ø  Bisa diterima selama dia menyakini suara tersebut. Ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah. [11]Tersebut di dalam buku al Mudawanah al Kubra, apakah dibolehkan seorang buta memberikan persaksian di dalam masalah perceraian. Berkata Imam Malik, iya dibolehkan jika ia mengenali suara tersebut. Berkata Ibnu al Qasim, Aku bertanya kepada Imam Malik seorang laki-laki mendengar tetangganya dari balik tembok sementara dia tidak melihatnya, ia mendengar tetangga tersebut mencerai istrinya, kemudian dia menjadi saksi atasnya berdasarkan suara yang dia kenal. Imam Malik menjawab. persaksiannya diperbolehkan.[12]
Selain itu jika diqiyaskan pada media lain pada hanphone Tri-G dan telkomfrece serta via satelite, dengan syarat bahwa ada pernyataan keyakinan dan bukti-bukti yang jelas bahwa orang yang menerima akad nikah tersebut adalah benar orang yang dimaksud adalah boleh-boleh saja.

C.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas bahwa akad nikah dengan teknologi mutakhir adalah boleh saja asalkan ada jaminan dan tidak ada unsur penipuan yang menyebabkan kerugian kedua belah pihak memplai.
Hikmahnya adalah untuk menjaga hubungan kedua belah keluarga tetap terjaga dengan baik. Selain itu pernikahan tersebut bukan untuk dipermainkan dan dipermudah-mudahkan, karena hal tersebut adalah merupakan hal yang sakral dan suatu ibadah.


DAFTAR PUSTAKA
 


Amin bin Yahya Ad-Duwaisi, Hubungan Suami Istri dan Perceraian, Penerbit: Qaulan Karima, tt.

Majalah Majma’ al Fiqh al Islami, OKI, periode ke – 6 no : 2/1256.

Mustafa Ahmad az-Zarqa. Al-Madkhal al-Fiqh al’Am Jilid I. Beirut: Dar al-Fikr, tth.

Syafi’i dan Baihaqi, Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. VII.

Syamsul Anwar. Hukum Perjanjian Syariah, Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.


[1] Mustafa Ahmad az-Zarqa. Al-Madkhal al-Fiqh al’Am Jilid I. (Beirut: Dar al-Fikr, tt), hlm. 292.
[2] Syamsul Anwar. Hukum Perjanjian Syariah, Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 124.
[3] Ibid, hlm. 68-71
[4] Mustafa Ahmad az-Zarqa. Op.,cit, hlm. 326.
[5] Syamsul Anwar. Op.,cit, hlm. 137.
[6] Ibid, hlm. 138.
[7] Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 104.
[8] Ibid.hlm. 140.
[9] Ibid, hlm.  99-101.
                [10] Amin bin Yahya Ad-Duwaisi, Hubungan Suami Istri dan Perceraian, (Penerbit: Qaulan Karima, tt). hlm. 45.
[11]  Syafi’i dan Baihaqi, Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, (Darul Hijrah, Juz. VII), hlm. 577.
[12]. Majalah Majma’ al Fiqh al Islami, OKI, periode ke – 6 no : 2/1256) hlm.145

WALI DALAM PERNIKAHAN

WALI DALAM PERNIKAHAN



Pengertian Wali

Wali” lalah suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya. Wali ada yang umum dan ada yang khusus. Yang khusus, ialah berkenaan dengan manusia dan harta benda. Di sini yang dibicarakan wali terhadap manusia, yaitu masalah perwalian dalam perkawinan. Yang mana menjadi wali ada syarat-syaratnya :

merdeka, berakal sehat dan dewasa, baik yang itu penganut Islam maupun bukan. Budak, orang gila dan anak kecil tidak dapat menjadi wali, karena orang-orang tersebut tidak berhak mewalikan dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain.
Syarat keempat untuk menjadi wali ialah beragama Islam, jika yang dijadikan wali tersebut orang Islam pula, sebab yang bukan Islam tidak boleb menjadi walinya orang Islam. [1]
1. Allah telah herfirman:
Artinya : “ Dan Allah tidak akan sekali-kali memberikan jalan kepada orang kafir, menguasai orang-orang mukmi


2. nikah tidak sah tanpa wali sebagai mana hadist berikut


عن ابى مو سى رضى لله عنه عن نبى صلى عليه و سلم قا ل : لا نكا ح الا بو لى



Artinya : “ Dari Abu Musa ra. Dari nabi saw. Bersabda : “ tidaklah sah pernikahan tanpa wali

Begitu pula Rasullah Saw. Bersabda :


لا نكا ح ا لا بو لى وشا هد ى عد ل وما كا ن من نكا ح غير ذ لك فهو با طل                 

Artinya : tidak sah suatu pernikahn tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil. Dan pernikahan yang mana pun yang tidak demikian adalah batal.

وعن سليما ن بن مو سى عن الز هرى عن عر و ة عن عا ءشة رى لله عنها : ا ن نبى صلى لله عليه و سلم قا ل ايما امراة نكحت بغير اذ ن وليها فنكا حها با طل  فاان د خل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فان اشجروا فا لسلطا ن ولي من لا ولي له

Artinya : “Dan dari Sulaiman bin Musa, dari Az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari Aisyah ra. Bahwa nabi saw. bersabda : “ wanita mana pun yang kawin tanpa seizing walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal. Bila  (telah dikawinkan dengan sah dan ) telah di setubuhi, maka ia berhak menerima maskawin  ( mahar ), karena ia telah dini’ mati kemaluannya dengan halal. Namun, kalau terjadi pertengkaran di antara para wali maka pemerintahlah yang menjadi wali siapa pun yang tidak punya wali.

عن ابى مو سى ان رسوللله عليه و سلم قا ل لا نكا ح الا بولي( رواهاحمد وابو داودوالترمزى وابن حبا ن
 والحكم وصححاه)

Artinya : “Dari Abu Musa, sesungguhnya Rasullah saw. Bersabda : “Tidak sah nikah tanpa wali[2]


Wali Sebagai Syarat Sahnya Nikah
Ulama berbeda pendapat, apakah wali menjadi syarat sahnya nikah atau tidak.
Berdasarkan riwayat Asyhab, Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada nikah tanpa wali, dan wali menjadi syarat sahnya nikah. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Syafi’i.
Imam Abu Hanifah, Zufar, Asy-Sya’bi dan az-Zuhri berpendapat bahwa apabila seseorang perempuan melakukan akad nikahnya tanpa wali, sedang calon suaminya sebanding (kufu’), maka nikahnya itu boleh. [3]
Abu dawud memisahkan antara gadis dan janda dengan syarat adanya wali pada gadis dan tidak mensyaratkan kepada janda. Pendapat lain mengatakan bahwa persyaratan wali itu hukumnya sunah bukan fardu, karena mereka berpendapat bahwa adanya waris mewarisi antara suami dan istri yang perkawinannya terjadi tanpa menggunakan wali, juga wanita terhormat itu boleh mewakilkan kepada seorang laki-laki untuk menikahkannya. Imam Malik juga menganjurkan agar seorang janda mengajukan walinya untuk menikahkannya.[4] 

 Macam-Macam Wali
Wali nikah ada empat macam, yaitu: wali nasab, wali hakim, wali tahkim, dan wali maula.

a.  Wali Nasab
Wali Nasab adalah wali nikah karena ada hubungan nasab dengan wanita yang akan melangsungkan pernikahan. Tentang urutan wali nasab, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama fikih. Imam Malik mengatakan bahwa, perwalian itu didasarkan atas keasabahan, kecuali anak laki-laki, dan keluarga terdekat lebih berhak menjadi wali.
Selanjutnya, ia mengatakan anak laki-laki sampai kebawah lebih utama, kemudian ayah sampai keatas, kemudian saudara-saudara lelaki seayah seibu, kemudian saudara lelaki seayah saja, kemudian anak lelaki dari saudara- saudara lelaki seayah saja, lalu kakek dari pihak ayah, sampai keatas.
Al-Mugni berpendapat bahwa kakek lebih utama dari pada saudara lelaki dan anaknya saudara lelaki, karena kakek adalah asal, kemudian paman-paman dari pihak ayah berdasarkan urut-urutan saudara-saudara lelaki sampai kebawah, kemudian bekas tuan (Almaula), kemudian penguasa.
Imam Syafi’I memegangi keasabahan, yakni bahwa anak lelaki tidak termasuk asabah seorang wanita, berdasarkan hadist Umar r.a, yang artinya:
“ Wanita tidak boleh menikah kecuali dengan ijin walinya, atau orang cerdik dari kalangan keluarganya, atau penguasa.”
Sedangkan Imam Malik tidak menganggap asabah pada anak berdasarkan hadis Ummu salamah r.a, yang artinya:
“sesungguhnya Nabi SAW. Menyuruh anaknya (yaitu anak Ummu Salamah) untuk menikahkan (ibunya) terhadap beliau”
Jumhur ulama fikih sependapat bahwa urut-urutan wali adalah sebagai berikut:
1.      Ayah,
2.      Ayahnya ayah (kakek) terus keatas,
3.      Saudara laki-laki seayah seibu,
4.      Saudara laki-laki seayah saja,
5.      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu,
6.      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
7.      Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu,
8.      Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
9.      Anak laki-laki no 7
10.  Anak laki-laki no. 8 dan seterusnya,
11.  Saudara laki-laki ayah, seayah seibu,
12.  Saudara laki-laki ayah, seayah saja,
13.  Anak laki-laki no. 11,
14.  Anak laki-laki no. 12,
15.  Anak laki-laki no. 13, dan seterusnya.
Singkatnya urutan wali adalah:
1.      Ayah seterusnya keatas,
2.      Saudara laki-laki kebawah,
3.      Saudara laki-laki ayah kebawah.
Wali nasab dibagi menjadi dua, yaitu wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Dalam urutan diatas yang termasuk wali aqrab wali no. urut 1, sedang no.2 menjadi wali ab’ad. Jika no. 1 tidak ada, maka no. 2 menjadi wali aqrab, dan no. 3 menjadi wali ab’ad, dan seterusnya.
Adapun perpindahan wali aqrab kepada wali ab’ad ­adalah sebagai berikut:
1.      Apabila wali aqrabnya non muslim
2.      Apabila wali aqrabnya fasik
3.      Apabila wali aqrabnya belum dewasa
4.      Apabila wali aqrabnya gila
5.      Apabila wali aqrabnya bisu/tuli.[5]

Wali Hakim
Wali hakim adalah wali nikah dari hakim atau qadi. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
 “Maka hakimlah yang bertindak menjadi wali bagi seseorang yang tidak ada walinya.”
Orang-orang yang berhak menjadi wali hakim adalah: kepala pemerintahan sulthon, khalifah (pemimpin), penguasa (roiis) atau qadi nikah yang diberi wewenang dari kepala negara untuk menikahkan wanita yang berwali hakim.
Apabila tidak ada orang-orang tersebut, maka wali hakim dapat diangkat orang-orang yang terkemuka dari daerah tersebut.
Adanya wali hakim apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.      Tidak ada wali nasab
2.      Tidak cukup syarat-syarat wali aqrab atau wali ab’ad
3.      Wali aqrab ghaib atau pergi dalam perjalanan sejauh dua hari perjalanan
4.      Wali aqrab dipenjara atau tidak bisa ditemui
5.      Wali akrabnya adol
6.      Wali aqrabnya berbelit-belit atau mempersulit
7.      Wali aqrabnya ihram
8.      Wali aqrabnya sendiri yang akan menikah
9.      Wanita yang akan dinikahi gila, tetapi sudah dewasa dan wali mujbir tidak ada. 
Wali hakim tidak berhak menikahkan:
1.      Wanita yang belum balig
2.      Kedua belah pihak tidak tidak sekufu’
3.      tanpa seijin wanita yang akan menikah
4.      diluar daerah kekuasaan.[6]


Wali Tahkim
Wali tahkim, yaitu wali yang diangkat oleh calon suami dan atau calon istri. Adapun calon pengangkatannya  (cara tahkim) adalah calon suami mengucapkan tahkim, dengan calon istri dengan kalimat: “Saya angkat bapak/saudara untuk menikahkan saya pada si… (calon istri) dengan mahar…dan putusan bapak/saudara saya terima dengan senang.” Setelah itu calon istri mengucapkan hal yang sama. Kemudian calon hakim itu menjawab, “saya terima tahkim ini.”
Wali tahkim ini terjadi apabila:
1.      Wali nasab tidak ada,
2.      Wali nasab ghaib, atau bepergian sejauh dua hari perjalanan, serta tidak ada wakilnya disitu.
3.      Tidak ada qadi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk (NTR).


Wali Maula
wali maula adalah wali yang menikahkan budaknya, artinya majikannya sendiri. Laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya bilamana perempuan itu rela menerimanya. Perempuan yang dimaksud terutama adalah hamba sahaya yang berada di bawah kekuasaannya.


Wali Mujbir dan Wali A‘Dol
Bagi orang yang kehilangan kemampuannya, seperti orang gila, perempuan yang belum mencapai umur mumayyiz, termasuk diantaranya perempuan yang masih gadis, maka boleh dilakukan wali mujbir atas dirinya.
Yang dimaksud berlakunya wali mujbir yaitu seorang wali berhak menikahkan perempuan yang diwalikan diantara golongan tersebut tanpa menanyakan pendapat mereka lebih dahulu, dan berlaku juga bagi orang yang diwalikan tanpa melihat ridho atau tidaknya.
Agama mengakui wali mujbir itu karena memperhatikan kepentingan orang yang diwalikan, sebab orang tersebut kehilangan kemampuan sehingga tidak mampu memikirkan kemaslahatan sekalipun untuk dirinya sendiri. Disamping itu ia belum bisa menggunakan akalnya untuk mengetahui kemaslahatan akad yang akan dihadapinya.
Adapun yang dimaksud dengan ijbar (mujbir) ialah hak seorang ayah (keatas) untuk menikahkan anak gadis nya tanpa persetujuan yang bersangkutan, dengan syarat-syarat tertentu. Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Tidak ada rasa permusuhan antara wali dengan perempuan yang menjadi wiliyat (calon pengatin wanita).
2.      Calon suaminya sekufu’ dengan calon istri, atau yang lebih tinggi.
3.      Calon suami sanggup membayar mahar pada saat dilangsungkan akad nikah.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hak mijbar menjadi gugur. Sebenarnya ijbar bukan harus diartikan sebagai paksaan, tetapi lebih cocok diartikan sebagai pengarahan.
Wali yang tidak mujbir adalah:
1.      Wali selain ayah
2.      Waliyat terhadap wanita-wanita yang sudah balig, dan mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
3.      Bila calon pengantin wanitanya janda, maka izinnya harus jelas baik secara lisan ataupun tulisan.
4.      Bila calon pengantinnya gadis maka cukup dengan diam.
Apabila wali itu tidak mau menikahkan yang sudah balig, yang akan menikah dengan pria yang sudah kufu’, maka dinamakan wali adol.
Apabila terjadi seperti itu, maka perwalian langsung pindah kepada wali hakim bukan kepada wali ab’ad, karena adol adalah zalim, sedangkan yang menghilangkan sesuatu yang zalim adalah hakim. Tapi jika adolnya sampai tiga kali, berarti dosa besar dan fasiq maka perwaliannya berpindah kewali ab’ad.[7]


3. Hadis-hadis rasulullah saw tentang wali


َ قالَ يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَاعَنْبَسَةُ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النِّكَاحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوْ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ

Artinya: Telah berkata Yahya bin Sulaiman Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari Yunus -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih Telah menceritakan kepada kami Anbasah Telah menceritakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Zubair bahwa Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa; Sesungguhnya pada masa Jahiliyah ada empat macam bentuk pernikahan. Pertama, adalah pernikahan sebagaimana dilakukan orang-orang pada saat sekarang ini, yaitu seorang laki-laki meminang kepada wali sang wanita, kemudian memberikannya mahar lalu menikahinya. Bentuk kedua yaitu; Seorang suami berkata kepada isterinya pada saat suci (tidak haidl/subur), "Temuilah si Fulan dan bergaullah (bersetubuh) dengannya." Sementara sang suami menjauhinya sementara waktu (tidak menjima'nya) hingga benar-benar ia positif hamil dari hasil persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika dinyatakan telah positif hamil, barulah sang suami tadi menggauli isterinya bila ia suka. Ia melakukan hal itu, hanya untuk mendapatkan keturuan yang baik. Istilah nikah ini adalah Nikah Al Istibdlaa'. Kemudian bentuk ketiga; Sekelompok orang (kurang dari sepuluh) menggauli seorang wanita. Dan jika ternyata wanita itu hamil dan melahirkan. Maka setelah masa bersalinnya telah berlalu beberapa hari, wanita itu pun mengirimkan surat kepada sekelompok laki-laki tadi, dan tidak seorang pun yang boleh menolak. Hingga mereka pun berkumpul di tempat sang wanita itu. Lalu wanita itu pun berkata, "Kalian telah tahu apa urusan kalian yang dulu. Dan aku telah melahirnya, maka anak itu adalah anakmu wania Fulan." Yakni, wanita itu memilih nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan laki-laki yang ditunjuk tidak dapat mengelak. Kemudian bentuk keempat; Orang banyak berkumpul, lalu menggauli seorang wanita, dan tak seorang pun yang dapat menolak bagi yang orang yang telah menggauli sang wanita. Para wanita itu adalah wanita pelacur. Mereka menancapkan tanda pada pintu-pintu rumah mereka sebagai tanda, siapa yang ingin mereka maka ia boleh masuk dan bergaul dengan mereka. Dan ketika salah seorang dari mereka hamil, lalu melahirkan, maka mereka (orang banyak itu) pun dikumpulkan, lalu dipanggilkanlah orang yang ahli seluk beluk nasab (Alqafah), dan Al Qafah inilah yang menyerahkan anak sang wanita itu kepada orang yang dianggapnya sebagai bapaknya, sehingga anak itu dipanggil sebagai anak darinya. Dan orang itu tidak bisa mengelak. Maka ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam diutus dengan membawa kebenaran, beliau pun memusnahkan segala bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakoni oleh orang-orang hari ini.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ { وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى } قَالَتْ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ وَهُوَ وَلِيُّهَا فَيَتَزَوَّجُهَا عَلَى مَالِهَا وَيُسِيءُ صُحْبَتَهَا وَلَا يَعْدِلُ فِي مَالِهَا فَلْيَتَزَوَّجْ مَا طَابَ لَهُ مِنْ النِّسَاءِ سِوَاهَا مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad Telah mengabarkan kepada kami Abdah dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah Terkait dengan firman Allah, "WA IN KHIFTUM ANLAA TUQSIMUU FIL YATAAMA.." Ia berkata; "Maksudnya adalah seorang anak perempuan yatim yang terdapat pada seorang laki-laki, yakni walinya. Kemudian sang wali pun menikahinya lantaran ingin mendapatkan hartanya, namun bergaul dengannya dengan tidak baik, dan tidak pula bersikap adil pada hartanya, maka dari itu hendaklah ia menikahi wanita lain dua, tiga atau empat."



[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 7, ( Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1981 ), hlm. 7-9
[2] . anshori umar, Fiqih Wanita,( semarang : cv. Asy Syifa 1986 M ), hlm. 364-365
[3] Ibnu Rusyd, Bidayatu’l Mujtahid,(Semarang: CV. Asy-Syifa’), hal. 365. 
[4] Salamet Abidin dkk, Fiqh Munakahat, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1999), hlm. 84.
[5] Op.Cit.,hlm. 91
[6] Ibid.,hlm. 93
16Ibid.,hlm. 96.