MAHAR DALAM PERNIKAHAN
Secara bahasa mahar adalah suatu benda yang diberikan
seorang pria kepada seorang wanita yang disebut dalam akad nikah sebagai
pernyataan persetujuaan antara pria dan wanita itu untuk hidup bersama sebagai
suami istri. Mahar sering juga disebut dengan mas kawin.
Dalam referensi lain mengatakan bahwa mahar secara
etimologi artinya maskawin. Secara terminologi, mahar ialah pemberian wajib
dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk
menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya, atau
suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik
dalam bentuk benda maupun jasa (memerdekakan, mengajar dan sebagainya).[1]
Sementara mahar menurut fuqaha adalah nama sebagai
sesuatu yang menjadi hak perempuan disebabkan akad nikah atau hubungan sebadan.
Lebih spesifik lagi adalah pengertian yang dikemukakan oleh Imam Mazhab sebagai
berikut:
- Mazhab Maliki mendefenisikan mahar sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk digauli.
- Mazhab Syafi’i mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang wajib dibayar disebabkan akad nikah atau senggama.
- Mazhab Hanafi mendefinisikan mahar sebagai jumlah harta yang menjadi hak istri karena akad perkawinan atau disebabkan terjadinya senggama dengan sesungguhnya. Mazhab Hanbali mendefinisikan mahar sebagai imbalan suatu perkawinan baik disebut sacara jelas dalam akad nikah, ditentukan setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak maupun ditentukan oleh hakim..[2]
Dari beberapa pengertian yang telah dikemukakan dapat
digaris bawahi bahwa mahar tersebut adalah pemberian calon mempelai pria kepada
calon mempelai wanita. Kewajiban membayar mahar tersebut disebabkan karena dua
hal, yaitu karena adanya akad nikah dan karena senggama sungguhan (bukan
senggama karena zina). Kompilasi hukum Islam pasal 30 pun merumuskan bahwa
calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang
jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Syarat-Syarat Mahar
Syarat-Syarat Mahar
Berkenaan dengan istilah mahar, Wahbah Zuhaili, ada
10 (sepuluh) istilah yang disepadankan maknanya dengan kata mahar yaitu sidaq,
sedaqah, nihlah, ajru, faridah, hiba, uqar, alaiq, thaul, nikah.
Kata mahar sendiri dalam Al-Qur’an tidak digunakan,
akan tetapi yang digunakan adalah kata saduqah, sebagai mana yang terdapat
dalam surah An-Nisa:4. pengertian saduqah dalam ayat tersebut adalah mahar atau
maskawin.
Dasar Hukum Mahar
Dasar Hukum Mahar
Dasar hukum kewajiban membayar mahar oleh calon suami
kepada calon istri adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ ulama.
- Al-Qur’an.
Artinya : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan
kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.[3]
Artinya : Maka isteri-isteri
yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka
maharnya (dengan sempurna)...[4]
- As-Sunnah
a.
Hadis-hadis rasulullah saw tentang mahar
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا
حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ مَا هَذَا أَوْ مَهْ فَقَالَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ
فَقَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Abdah telah
menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid berkata, telah menceritakan kepada
kami Tsabit Al Bunani dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam melihat pada diri 'Abdurrahman bin Auf ada sisa wewangian, beliau
lantas bertanya: "Apa ini?" 'Abdurrahman lalu menjawab; "Wahai
Rasulullah, aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar satu nawah emas, " beliau bersabda: "Semoga Allah
memberimu berkah, buatlah walimahan meskipun dengan seekor kambing."[5]
حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ
سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ
حَدِيدٍ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya Telah menceritakan
kepada kami Waki' dari Sufyan dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd bahwasanya;
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seseorang: "Menikahlah
meskipun maharnya hanya dengan cincin besi."
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ الْهَادِ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ
الْمَكِّيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ يَزِيدَ عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ
قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ
كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا قَالَتْ
أَتَدْرِي مَا النَّشُّ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَتْ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ فَتِلْكَ
خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah
mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad telah menceritakan kepadaku
Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Mahdi. Dan diriwayatkan dari jalur lain,
telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abi Umar Al Makki sedangkan lafazhnya
dari dia, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz dari Yazid dari Muhammad
bin Ibrahim dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa dia berkata; Saya pernah
bertanya kepada 'Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;
"Berapakah maskawin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Dia
menjawab; "Mahar beliau terhadap para istrinya adalah dua belas uqiyah dan
satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?" Abu Salamah berkata;
Saya menjawab; "Tidak." 'Aisyah berkata; "Setengah uqiyah,
jumlahnya sama dengan lima
ratus dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
untuk masing-masing istri beliau."
- . Ijma’ Ulama
Ulama sepakat bahwa memberikan mahar atau mas kawin
pada perkawinan adalah wajib hukumnya.
Ketiga dasar hukum tersebut di atas menjadi dasar diwajibkannya
pemberian mahar oleh pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita,
dimana jumlah dan besarnya disepakati oleh kedua belah pihak
Syarat-Syarat dan Ukuran Mahar
Mahar yang di berikan kepada calon istri, harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
1)
Harta/bendanya berharga.
Tidak syah mahar dengan yang tidak memiliki harag apabila sedikit,
walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi, apabila
mahar sedikit tetapi memiliki nilai, maka tetap sah.
2)
Barangnya suci, dan bias di ambil manfaat.
Tidak syah mahar dengan khomar, babi, atau darah,
karena semua itu haram dan , tidak
berharga.
3)
Barangnya ,bukan barang gasab.
Gasab artinya mengambil barang orang lain tanpa seizinnya, namun tidak
bermaksud memilikinya karena berniat untuk mengembalikan kelak. Memberikan
mahar denagn barang hasil gasab, adalah tidak sah, tetapi akadnya tetap sah
4)
barang yang tidak ,jelas keadaannya.
Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaannya,
atau tidak disebutkan jenisnya.[6]
menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam tidaklah
sebagai kontrak “jual beli” tetapi lebih mementingkan aspek ibadahnya.[7]
Prinsip kesederhanaan inilah yang menjadi idealisme Islam dalam hal
mahar. Ia tidak sebagai “harga” si calon istri, melainkan sebagai pengikat
diantara keduanya didalam mewujudkan rumah tangga. Karena ia sebagai pengikat,
maka tentu tidaklah terikat pada jumlah dan ukuran tertentu, namun ia merupakan
hasil kesepakatan calon suami istri.
Jenis-Jenis Mahar
Jenis-Jenis Mahar
Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa ada 2 jenis mahar,
yaitu mahar musamma dan mahar mitsil, yang penjelasannya adalah sebagai
berikut:
- Mahar musamma adalah mahar yang dinyatakan secara jelas dalam akad yang menyerahkannya bisa dilakukan ketika akad dilangsungkan dan bisa pula setelah akad, selama didasarkan pada kesepakatan calon suami dan istri
- Mahar mitsil adalah sejumlah mahar yang sama nilainya dengan mahar yang diterima oleh wanita menikah dalam pihak ayah, (seperti adik kakak perempuan dan keponakan perempuan ayah). Oleh karena setiap daerah mempunyai ketentuan mahar yang berbeda, maka ukuran yang diambil adalah kebiasaan yang berlaku dalam perkawinan.
Mahar musamma wajib diberikan suami sesuai dengan
jumlah yang disepakati dalam akad. Mengenai mahar mitsil, ulama menyatakan
bahwa kewajiban membayar mahar tersebut muncul dalam keadaan-keadaan sebagai
berikut:
- Apabila dalam akad nikah tidak disebutkan jenis dan jumlah mahar oleh suami.
- Apabila suami istri sudah ada kesepakatan untuk tidak memakai mahar dalam perkawinan mereka. Menurut ulama juga diwajibkan mahar mitsil karena kesepakatan tersebut tidak dibenarkan meskipun mahar tersebut adalah hak istri.
- Benda yang dijadikan mahar ketika berlangsung akad nikah tidak bernilai harta dalam Islam, seperti minuman khamar dan babi.
- Apabila nikah tersebut adalah nikah fasid.
Kadar Mahar
Islam tidak Menetapkan berapa banyak mahar yang harus
diberikan kepada calon istri. hai ini disebabkan adanya perbedaan antara sesama
manusia. Ada
orang yang kaya, adapula yang miskin, ada yang lapang dan ada pula yang
disempitkan rezekinya. Di samping itu, setiap masyarakat mempunyai adat dan
kebiasaan yang berbeda. Oleh karena itu, masalah mahar diserahkan berdasarkan
kemampuan masing-masing orang sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku di
masyarakat. Bahkan, Islam membolehkan memberi mahar dengan apa saja, asalkan
bermanfaat. misalnya cicin besi segantang kurma, atau mengajarkan Al-Quran. dan
sebagainya atas kesepakatan kedua belah pihak.
Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ يَقُولُ سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ
السَّاعِدِيَّ يَقُولُ إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ فَلَمْ يُجِبْهَا
شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ
نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ
الثَّالِثَةَ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا
رَأْيَكَ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحْنِيهَا قَالَ هَلْ
عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ قَالَ لَا قَالَ اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ
حَدِيدٍ فَذَهَبَ فَطَلَبَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ مَا وَجَدْتُ شَيْئًا وَلَا
خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ مَعِي
سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا قَالَ اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ
مِنْ الْقُرْآنِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah
menceritakan kepada kami Sufyan Aku mendengar Abu Hazim berkata; Aku mendengar
Sahl bin Sa'd As Sa'idi berkata; Aku pernah berada di tengah-tengah suatu kaum
yang tengah berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba
berdirilah seorang wanita seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya
ia telah menyerahkan dirinya untuk Anda, karena itu berilah keputusan
padanya." Namun beliau tidak memberi jawaban apa pun, kemudian wanita itu
pun berdiri dan berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sesungguh ia telah
menyerahkan dirinya untuk Anda, karena itu berilah putusan padanya."
Ternyata ia belum juga memberi putusan apa-apa. Kemudian wanita itu berdiri
lagi pada kali yang ketiga seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya
ia telah menyerahkan dirinya untuk Anda, karena itu berilah keputusan
padanya." Maka berdirilah seorang laki-laki dan berkata, "Wahai
Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya." Beliau pun bertanya: "Apakah
kamu memiliki sesuatu (untuk dijadikan mahar)?" laki-laki itu menjawab,
"Tidak." Beliau bersabda: "Pergi dan carilah sesuatu meskipun
hanya cincin dari emas." Kemudian laki-laki itu pergi dan mencari sesuatu
untuk mahar, kemudian ia kembali lagi dan berkata, "Aku tidak mendapatkan
apa-apa, meskipun hanya cincin dari emas." Lalu beliau bertanya:
"Apakah kamu mempunyai hafalan Al Qur`an?" laki-laki itu menjawab,
"Ya, aku hafal surat
ini dan ini." Akhirnya beliau bersabda: "Pergilah, telah menikahkanmu
dengan wanita itu dan maharnya adalah hafalan Al Qur`anmu."
Gugur/Rusaknya Mahar
Rusaknya mahar karena bisa terjadi karena barang itu
sendiri atau karena sifat-sifat barang itu sendiri, seperti tidak diketahui
atau sulit diserahkan. Mahar yang rusak karena zatnya sendiri, yaitu seperti
khamar, babi dan barang-barang yang tidak boleh dimiliki, sedangkan mahar yang
rusak karena sulit dimiliki atau diketahui, pada dasarnya disesuaikan dengan
jual beli yang mengandung lima
persoalan pokok, yaitu:
a)
Barangnya tidak boleh dimiliki.
b)
Mahar digabungkan dengan jual beli.
c)
Penggabungan mahar dengan pemberian.
d)
Cacat pada mahar.
e)
Persyaratan dalam mahar.
Dalam hal barangnya tidak boleh dimiliki seperti:
khamar, babi, dan buah yang belum masak atau unta yang lepas, maka Imam Hanifah
berpendapat bahwa akad nikahnya tetap sah apabila telah memenuhi mahar misil.
Akan tetapi, Imam Malik berpendapat tentang dua riwayat yang berkenaan dengan
persoalan ini. Pertama, mengatakan bahwa akad nikahnya rusak dan harus
dibatalkan (fasakh), baik sebelum maupun sesudah dukhul. Pendapat
ini juga dikemukakan oleh Abu Ubaid. Kedua, mengatakan apabila telah dukhul,
maka akad nikah menjadi tetap, dan istri memperoleh mahar mitsil. [8]
Mengenai penggabungan mahar dengan jual beli, ulama
fiqih berbeda pendapat seperti: jika pengantin perempuan memberikan hamba
sahaya kepada pengantin laki-laki, kemudian pengantin laki-laki memberikan
seribu dirham untuk membayar hamba dan sebagai mahar, tanpa rnenyebutkan mana
yang harga dan mana yang sebagai mahar, maka Imam Malik dan Ibnul Qasim
melarangnya, seperti juga Abu Saur. Akan tetapi, Asyhab dan Imam Abu Hanifah
membolehkan. sedangkan Abu Ilah mengadakan pemisahan dengan Mengatakan bahwa
apabila dari jual beli tersebut masih terdapat kelebihan sebesar seperempat
dinar ke atas, maka cara seperti itu dibolehkan.
Tentang penggabungan máhar dengan’ pemberian, ulama
juga berselisih pendapat, misaluya dalam hal seseorang yang menikahi Wanita
dengan mcnsyaratkan bahwa pada mahar yang dibérikannya terdapat pemberian untuk
ayahnya (perempuan itu). Perselisihan itu terbagi dalam tiga pendapat.
Imam Abu Hanifah dan pengikutnya mengatakan bahwa
syarat tersebut dapat dibenarkan dan haharnya pun sah. imam Syafi’i mengatakan
bahwa maliar itu rusak, dan istrinva memperoleh mahar misil. Adapun Imam Malik
berpendapat bahwa apabila syarat itu dikemukakan ketika akad nikah, maka pemberian
itu nienjadi milik pihak perempuan. Sedangkan apabila syarat itu dikemukakan
setelah akad nikah, maka pemiberiannya menjadi milik ayah.
Mengenal cacat yang terdapat pada mahar, Ulama fikih juga
berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa, akad nikah tetap terjadi.
Kemudian rncreka berselisih pendapat dalarn hal apakah harus diganti dengan
harganya. atau dengan barang yang sebanding, atau juga dengan mahar misil.
Imam Safi’i terkadang menetapkan harganya dan
terkadang menetapkan mahar misil. Imam Malik dalam satu pendapat
menetapkan bahwa harus meminta harganya, dan pendapat lain diminta harang yang
sebanding. Scdangkan Abu Hasan Al-Lakhami bcrkata, “Jika dikatakan, diminta
harga terendahnya atau mahar misil tentu Iebih tepat.” Adapun Suhnun mengatakan
bahwa nikahnya batal.
Terhadap persyaratan dalam mahar seperti seorang
lelaki yang menikahi wanita dengan memberikan persyaratan bahwa apabila ía
tidak mempunyai istri lain. maka maharnya adalah dua ribu dirham jumbur fuqaha
membolehkannya. tetapi berselisih pendapat tentang kadar mahar yang wajib.
Sebagian fuqaha berpendapat bahwa syarat seperti itu dibolehkan, dan istri memperoleh
mahar sesuai dengan yang disyaratkan. Fuqaha lainya berpendapat bahwa istri memperoleh
mahar misil. Pendapat. ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i, juga Abu Saur. hanya
saja Abu Saur berpendapat bahwa apabila suami menceraikannya sebelum dukhul,
maka istrinya hanya memperoleh mut’ah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa,
apabila suami mempunyal istri lain, maka istri memperoleh seribu dirham. Tetapi
jika tidak mempunya istri lain, maka memperoleh mahar misil, selama
tidak lebih dari dua ribu dirham atau tidak kuraug dan seribu dirham. Dengan demikian,dapat
disirnpulkan bahwa pernikahan dapat difasakh karena adanya ketidak jelasan,
seperti halnya jual beli.
Mengenai gugurnya mahar, suami bisa terlepas dan
kewajibannya untuk membayar mahar seluruhnya apabila perceraian sebelum
persetuhuhan datang dari pihak istri, misalnya istri keluar dan Islam, atau memfasakh
karena suami miskin atau cacat, atau karena perempuan setelah dewasa menolak dinikahkan
dengan suami yang dipilih oleh walinya. Bagi istri seperti ini, hak pesangon
gugur karena Ia telah menolak sebelum suaminya menerima sesuatu darinya.
Begitu juga mahar dapat gugur apabila istri yang
belum digauli melepaskan maharnya atau rnenghibahkan padanya. Dalarn hal seperti
ini, gugurnya mahar karena perempuan sendiri yang menggugurkannya. Sedang mahar
sepenuhnya berada dalam kekuasaan perempuan.[9]
[1] Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat,(Jakarta: Kencana, 2006),
hlm. 84
[2] Dahlan Abdul Azis, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ikhtiar
Baru Van Hoeve, 2000), hlm. 1042.
[3] Al-Qur’an Surah An-Nisa/4:4.
[4] Al-Qur’an Surah An-Nisa/4:24.
[5] Kitab Ibn Majah Nomor Hadis 1897 diakses dari Sofware Hadis 9 Imam.
[6] Slamet Abidin & Aminuddin,Fiqih Munakahat,( Bandung : CV.
Pustaka Setia, 1999 ), hlm. 105
[7] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali
Press, 1998), hlm. 103.
[8] Ibid. hlm.124.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar