A. Pendahuluan
Pernikahan adalah suatu ikatan yang dapat menyatukan dua insan antara
laki-laki dan wanita untuk hidup bersama. Tetapi untuk melaksanakan
pernikahan, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Karena rukun dan
syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan
sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata
tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan
sesuatu yang harus diadakan.
Dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh
tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau
tidak lengkap. Dalam hal hukum perkawinan, dalam menempatkan mana yang
rukun dan mana yang syarat terdapat perbedaan, tetapi perbedaan di
antara pendapat tersebut disebabkan oleh karena berbeda dalam melihat
fokus perkawinan itu. Tetapi semua ulama sependapat dalam hal-hal yang
terlibat dan yang harus ada dalam suatu perkawinan salah satunya yaitu
akad nikah atau perkawinan.
Pada kesempatan kali ini kami pemakalah diberikan kepercayaan untuk
sedikit mengulas tentang rukun pernikahan dalam hal ini adalah akad
nikah. Kami akan membahas tentang definisi, lafadz yang boleh digunakan
dalam akad nikah dan dalam hal ini para ulama banyak mengeluarkan
pendapat tentang hal tersebut dan hal-hal lain yang terkait dengan akad
nikah.
Semoga apa yang pemakalah sajikan dapat bermanfaat bagi pemakalah
sendiri dan umumnya untuk kita semua, hal-hal yang kurang sempurna dan
banyak kesalahan baik dalam penulisan maupun pembahasan kami memohon
maaf yang sebesar-besarnya dan kami menerima setiap komentar, kritik dan
saran untuk dapat memperbaiki makalah kami yang kami sadari penuh
dengan kekurangan.
B. Pembahasan
1. Pengertian Akad Nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul. [1]
Ijab adalah lafadz yang berasal dari wali atau orang yang mewakilinya,
sedangkan qabul adalah lafadz yang berasal dari suami atau orang yang
mewakilinya.
2. Syarat Ijab Qabul
Untuk terjadinya aqad yang mempunyai akibat-akibat hukum pada suami
istri haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut[2] :
a. Kedua mempelai sudah tamyiz.
Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil dan belum tamyiz, maka pernikahan tidak sah.
b. Ijab qabulnya dalam satu majlis..
Yaitu
ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata
lain, atau menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi
peristiwa ijab dan qabul. Hal ini diperkuat di dalam KHI Pasal 27[3]
bahwa ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas,
beruntun dan tidak diselangi waktu. Hal ini juga didukung oleh Syafi’i
dan Hanbali, sementara Maliki penyelingan yang sekedarnya, misalnya oleh
khutbah nikah yang pendek tidak apa-apa. Sedangkan mazhab Hanafi[4] tidak mensyaratkan segera.
c. Hendaklah ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab.
d. Pihak-pihak
yang melakukan aqad harus dapat mendengarkan pernyataan
masing-masingnya. Dikuatkan pula di dalam KHI Pasal 27 bahwa ijab dan
qabul harus jelas sehingga dapat didengar.
3. Lafadz Dalam Ijab Qabul
Ibnu Taimiyah mengatakan, aqad nikah ijab kabulnya boleh dilakukan
dengan bahasa, kata-kata atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat
umumnya dianggap sudah menyatakan terjadinya nikah.
Para Ulama Mazhab sepakat bahwa nikah itu sah bila dilakukan dengan
menggunakan redaksi “aku mengawinkan” atau “aku menikahkan” dari pihak
yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi “aku terima” atau
“aku setuju” dari pihak yang melamar atau orang yang mewakilinya.[5] Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang sahnya akad nikah yang tidak menggunakan redaksi fi’il madhi atau menggunakan lafadz selain nikah atau kawin.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa akad boleh dilakukan dengan segala
redaksi yang menunjukan maksud menikah, bahkan sekalipun dengan lafadz at-tamlik (pemilikan), al-hibah (penyerahan), al-bay’ (penjualan), al-‘atha’ (pemberian), al-ibahah (pembolehan), dan al-ihlal (penghalalan),
sepanjang akad tersebut disertai dengan qarinah yang menunjukkan arti
nikah. Akan tetapi akad tidak sah jika dilakukan dengan lafadz al-ijarah (upah) atau al-‘ariyah (pinjaman), sebab kedua kata tersebut tidak memberi arti kelestarian atau kontinuitas. [6]
Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa akad nikah dianggap sah jika menggunakan lafadz al-nikah dan al-zawaj. Juga dianggap sah dengan lafadz al-hibah, dengan syarat harus disertai penyebutan mas kawin, selain kata-kata tersebut di atas tidak dianggap sah.
Sementara itu, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa redaksi akad harus merupakan kata dari lafadz al-tazwij dan al-nikah saja, selain itu tidak sah.[7]
4. Ijab Qabul Orang Bisu
Ijab qabul orang bisu sah dengan isyaratnya, bilamana dapat dimengerti,
sebagaimana halnya dengan akad jual belinya yang sah dengan jalan
isyaratnya. Tetapi Pengadilan Agama (Mesir) dalam pasal 28 menetapkan
bahwa orang bisu yang bisa menulis, pernyataan dengan isyarat dianggap
tidak sah.[8]
5. Mendahulukan Pihak Perempuan Atau Laki-Laki
Dalam akad nikah itu tidak disyaratkan harus mendahulukan salah satu
pihak. Jadi mendahulukan pihak laki-laki atau perempuan itu sama saja
(sah). Sebagaimana dimaklumi dalam kitab-kitab fiqh dan andaikata salah
satu akad tersebut tidak benar, maka dalam kitab Syarkhur Raudahh[9] diterangkan bahwa kesalahan dalam susunan kata-kata tidak merusakkan.
Sesungguhnya kesalahan dalam redaksional selama tidak merusak
pengertian yang dimaksud, seyogyanya disamakan dengan kesalahan dalam
tata bahasa, sehingga tidak berpengaruh pada keabsahannya.
Di dalam kitab mughni muhtaj pun dikatakan bahwa ijab boleh dilakukan
oleh sang calon suami, sedangkan qabulnya diucapkan oleh wali sang
mempelai wanita.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta:
Kencana, 2007.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Penerjemah Moh. Tholib. Bandung:
PT. Alma’arif, 1980.
Tim Redaksi. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: FOKUSMEDIA,
2007.
Al-Jaziri, Abdur Rahman. Kitabul Fiqh Al-Arba’ah. Beirut: Daarul
Fikr, 2003.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Penerjemah,
Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus al-Kaff. Jakarta: LENTERA, 2005.
Ahkamul Fuqaha : Solusi Problematika Aktual Hukum Islam. Penerjemah,
M. Djamaluddin Miri. Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004.
Ibnu Khatib Asy-Syarbini, Syamsuddin Muhammad. Mughni Muhtaj.
Beirut: Daarul Ma’rifah, 1997.
[1] Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2007). Hal. 61
[2] Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah Jilid 6. (Bandung: PT. Alma’arif, 1980). Hal. 53
[3] Tim Redaksi FOKUSMEDIA. Kompilasi Hukum Islam. (Bandung: FOKUSMEDIA, 2007). Hal. 13.
[4] Abdur Rahman al-Jaziri. Kitabul Fiqh ‘alal Madzahib al-Arba’ah Juz 4. (Beirut: Daarul Fikr, 2003). Hal. 14.
[5] Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: LENTERA, 2005). Hal. 309.
[6] Abdur Rahman al-Jaziri. Kitabul Fiqh ‘alal Madzahib al-Arba’ah Juz 4. (Beirut: Daarul Fikr, 2003). Hal. 13.
[7] Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: LENTERA, 2005). Hal. 311.
[8] Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2007). hal. 59.
[9] Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam. (Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004). Hal. 120.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar